Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi. Kirenius merupakan Teradu I dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V. Edon.
Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K. A. Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kab. Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sabu Raijua pada tahun 2020.
Saat proses verifikasi calon, para Teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kab. Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para Teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
Pertimbangan Putusan DKPP
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebutkan bahwa penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada 1 Oktober 2021.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, disebut dalam pertimbangan putusan, juga telah memberikan peringatan kepada para Teradu melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021 yang menerangkan bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga Negara Amerika Serikat.
“DKPP menilai Para Teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon. Sikap Para Teradu yang mencukupkan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati, saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menambahkan, KTP Elektronik memang merupakan salah satu syarat calon secara administratif. Namun, informasi bahwa Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, harus disikapi oleh para Teradu dengan memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU 3/2017, yang menyatakan dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Namun, sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan, penelusuran dan klarifikasi status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan berkirim surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan status kewarganegaraan Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore.
Baca juga: Diduga Lalai dan Tidak Cermat, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Sabu Raijua
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 melalui surat elektronik (email) yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Eric M. Alexander menerangkan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika Serikat.
Para Teradu, lanjut Ida, sepatutnya segera memastikan kebenaran dan keabsahan formil maupun materiil status kewarganegaraan Orient setelah menerima informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui surat bernomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 tertanggal 5 September 2020.
“Sehingga memberi kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilihan,” jelas Ida.
Masih dalam pertimbangan putusan, Ida menyebut bahwa DKPP menilai Kirenius Pajdi selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat calon Orient Patriot Riwu Kore.
Sebagai pemimpin, Kireninus disebut tidak memiliki sense of urgency terhadap krusial pemenuhan syarat kewarganeganegaraan calon peserta pemilihan yang mengakibatkan kontestasi berjalan tidak fair dan adil sehingga dilakukan koreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 juncto putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Demikian pula dengan Susanna V. Edon yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, disebut DKPP telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instransi yang berwenang sesuai informasi/masukan/tanggapan yang disampaikan lembaga Pengawas.
“Teradu V (Susanna V. Edon, red.) sebagai leading sector Divisi Teknis seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan isu kewarganegaraan calon Orient Patriot Riwu Kore,” terang Ida.
“DKPP menilai, Teradu I dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya,” imbuhnya.
Putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dapat dilihat di sini [Humas DKPP]