Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Khairul selaku Anggota PPK Panai Hilir dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III//2023 dan 48-PKE-DKPP/III//2023.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 33 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan Keras (8), dan Peringatan (8). Sementara, 15 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 17 MEI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 37-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Restu Wibowo;
2. Visco Putra Alexander; 3. Ujang Maman; 4. Lusiana; 5. Atina; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
2. | 41-PKE-DKPP/II/2023 | Rohani
(Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) |
Pemberhentian Tetap
|
3. | 43-PKE-DKPP/III/2023
48-PKE-DKPP/III/2023 |
1. Wahyudi;
2. Zafar Siddik Pohan; 3. Raja Gompulan Rambe; 4. Muhammad Rifai Harahap; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu) 5. Khairul; (Anggota PPK Panai Hilir) 6. Adi Gunawan; (PPS Desa Sungai Sanggul) 7. Akmal Al Yasin Pohan. (PPS Desa Sungai Lumut). |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Pemberhentian Tetap; 6. Peringatan Keras; 7. Peringatan Keras.
|
4. | 44-PKE-DKPP/III/2023
49-PKE-DKPP/III/2023 |
1. Sofyan;
2. Yusri; 3. Faisal; 4. Eni Yuliana; 5. Nurmi; (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) 6. Sunanda; (Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur) 7. Taufik Amril Sitompul; (Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur) 8. Ruwaida Alga; (Staf Administrasi KIP Kabupaten Aceh Timur) 9. Maimun; 10. Musliadi; 11. Iskandar A. Gani; 12. Saifullah; 13. Rita Fahria. (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi; 11. Rehabilitasi; 12. Rehabilitasi; 13. Rehabilitasi;
|
5. | 45-PKE-DKPP/III/2023 | 1. Ochla Nirigi;
2. Peneas Lokbere; 3. Voni Wunungga; 4. Wilson Yansen Isir; 5. Mira Waesareak. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga) 6. Yosua Amsamsyum; (Staf Sekretariat KPU Kab. Nduga) 7. Enggar Dwi Hidayat. (Staf Sekretariat KPU Kab. Nduga) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; |