Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Selaku teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024, Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp.25.000.000 kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa Parlagutan bertemu dengan Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.
Pada pertemuan itu, teradu menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.
“Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri dimana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan pertimbangan putusan.
DKPP menilai Parlagutan Harahap telah terbukti melanggar ketentuan pasal pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), pasal 8 huruf a, huruf l, pasal 12 huruf a, huruf b, pasal 14 huruf c, pasal 15, pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan dua sanksi sekaligus untuk Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, yaitu sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan.
Muhamad menjadi teradu dalam perkara 320-PKE-DKPP/XII/2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Muhamad, Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Sanksi ini dijatuhkan karena Muhamad telah terbukti tidak netral dengan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi berpihak pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Tahun 2024.
DKPP menilai terhadap tindakan teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam talkshow pada radio Sonora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu mestinya memahami bahwa penyelenggara pemilu wajib bersikap mandiri dan netral, dan seharusnya tidak memihak terhadap partai politik, pasangan calon ataupun peserta serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, DKPP juga memberikan dua sanksi sekaligus kepada Kepala Bagian Teknis Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap, yaitu peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Bagian Teknis Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI kepada teradu Fathul Andi Rizky Harahap terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Teradu terbukti telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
DKPP menilai tindakan Fathul melakukan KDRT kepada pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara, terlebih teradu bekerja di lingkungan penyelenggara pemilu.
“Sehingga dalam posisi teradu tersebut dituntut lebih dari sekedar ASN yang tidak bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, karena selain terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN, teradu juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (1), pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras terakhir (1), peringatan keras (1), peringatan (11). Sementara itu teradapat 24 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 21 APRIL 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 207-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Nasrul Muhayyang
2. Jony Rambulangi 3. Muhammad Subhan 4. Hamrana Hakim 5. Arham Syah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
2. | 225-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Harlywood Suly Junior
2. Darmawan 3. Moh. Fajar Purnomo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |
3. | 241-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Muhammad Makmur Memed Alfajri
(Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni) 2. Syahid Bin Muzaat (Sekretaris KPU Teluk Bintuni) 3. Deni Dorinus Airory 4. Ansyar 5. Eko Priyo Utomo (Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni) 6. Kenny R.A. Kendewara 7. Yafet Janawa (Kasubag dan Staf Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni)
|
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi |
4. | 244-PKE-DKPP/X/2024. | 1. Yolanda Harun
2. Munawar 3. Amran Hulubangga (Ketua dan Anggota Bawasalu Kabupaten Pohuwato) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
5. | 246-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Rikardus Jemmi Pentor
2. Florianus Irwan Kondo 3. Fransiskus Dohos Dor 4. Heribertus Harun 5. Marsianus Edon (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
6. | 259-PKE-DKPP/X/2024 | Parlagutan Harahap
(Anggota KPU Kota Padangsidimpuan) |
Pemberhentian Tetap |
7. | 320-PKE-DKPP/XII/2024 | Muhamad
(Anggota KPU Kota Pangkalpinang) |
Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan |
8. | 9-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Rifatul Aghniyah
2. Ajimas Said Amrullah 3. Tri Mulyani (Ketua dan Anggota Panwascam Wangon) 4. Imam Arif Setiadi (Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Rehabilitasi |
9. | 44-PKE-DKPP/I/2025 | Fathul Andi Rizky Harahap
(Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI) |
Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan |
10. | 60-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Agabus Lau
2. Amril A. Abdulrachman 3. Zifyohn D. Sanu 4. Deddy I. B. Rondo 5. Muhaimin Bere (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao) 6. Demsi Toulasik 7. Hasan Suwari Selolong 8. Patje Jonsens Bernard Tari (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |