Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 atau di tengah-tengah tahapan masa kampanye Pemilu 2024. Pertemuan ini tak hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025 atau dua hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut DKPP, Adi Susanto tidak dapat memberikan bukti yang menegasikan kehadirannya dalam kedua pertemuan tersebut. Bahkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 14 Agustus 2025, Adi Susanto juga mengakui hadir pada pertemuan a quo sehingga DKPP dalam pertimbangan putusan menilainya telah bertindak tidak akuntabel dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Suap
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto dinilai telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut DKPP, sebagai ketua, seharusnya Adi bertindak netral dan imparsial dalam bertindak serta memberi contoh kepada anggota dan jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Hal itu penting dilakukan oleh Teradu karena setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024,” terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Adi Susanto sendiri didalilkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024. Tak hanya itu, ia juga didalilkan telah menerima uang sebesar Rp417 juta dari para politisi tersebut guna memenangkan mereka dalam Pemilu 2024.
Terkait dalil aduan yang kedua, DKPP tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan secara meyakinkan Adi Susanto telah menerima uang senilai Rp417 juta. DKPP menilai keterangan saksi yang dihadirkan pengadu beserta alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dirasa belum cukup membuktikan “transaksi” tersebut.
Baca juga: DKPP Periksa Tiga Belas Penyelenggara Pemilu Kabupaten Jayapura
“Namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada delapan teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025, yang terdiri dari lima orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yokari, Kabupaten Asmat, dan tiga orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Meukisi, Kabupaten Asmat.
Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni adalah pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (1), peringatan keras (8), dan peringatan (1). Sedangkan 24 teradu lainnya mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 7 OKTOBER 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 109-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Aloysia Hahare
2. Abraham Jamlean 3. Hironimus Markus Fofid 4. Maman Asfiadin (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Asmat) 5. Markus Pasan (Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi
5. Peringatan |
2. | 110-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Efra Jerianto Tunya
2. Dirani Prabi Rona Dewi 3. Cholis Sarbini Fakoubun 4. Marice Leoni Suebu 5. M. Muzni Farawowan (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Jayapura) 6. Antoni Ferdinan Okowali 7. Novita Salomina Demena 8. Karel Dusay 9. Marina Elsina Yarisetou 10. Magdalena Kespo (Ketua & Anggota PPD Yokari) 11. Bernard Yoppo 12. Salomina Oyaitou 13. Penias Yoppo (Ketua & Anggota PPS Kampung Meukisi) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Peringatan Keras 7. Peringatan Keras 8. Peringatan Keras 9. Peringatan Keras 10. Peringatan Keras
11. Peringatan Keras 12. Peringatan Keras 13. Peringatan Keras |
3. | 114-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Yaser A. Runggamusi
2. Carmiati (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi
|
4. | 130-PKE-DKPP/IV/2025 | Adi Susanto
(Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) |
Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
5. | 159-PKE-DKPP/VI/2025 | 1. Rodi Karnain
2. Hengki Gunawan 3. Ahmad Fatria Arsasi (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
6. | 163-PKE-DKPP/VI/2025 | 1. Eskan Budiman
2. Hendra Gunawan 3. Eko Leo Agustalia 4. Riantra Jaya 5. Ongki Pernandes (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
7. | 175-PKE-DKPP/VII/2025 dan
177-PKE-DKPP/VII/2025 |
1. Andi Tenri Sompa
2. Arif Mukhyar 3. M. Fahmi Failasopa 4. Riza Anshari 5. Nida Guslaili Rahmadina (Ketua & Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |