Jakarta, DKPP- Tiga penyelenggara Pemilu
dari tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini, Selasa (11/11),
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Mereka adalah Armin (Anggota KPU Kota Makassar), Amir Ilyas (Ketua Panwaslu
Kota Makassar), dan Syamsu Alam (Anggota KPU Kabupaten Sidenreng
Rappang/Sidrap).
“Jadi
dari Sulsel saja hari ini ada tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan.
Mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai sekarang, mereka tidak boleh lagi
terlibat dalam urusan kepemiluan,†ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie,
di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Seperti
sudah diagendakan, DKPP hari ini membacakan delapan putusan dan empat
ketetapan. Kedelapan putusan yang dibacakan adalah dari KPU dan Panwaslu
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur; Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU-Panwaslu Parigi Moutong; KPU Kabupaten Sidrap,
Sulsel; KPU Kota Makassar, Sulsesl; Panwaslu Kota Makassar, Sulsel; KPU
Jeneponto, Sulsel; serta KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sedangkan,
empat ketetapan yang dibacakan adalah dari KPU RI dan KPU Kabupaten Bima, Nusa
Tenggara Barat; Panwas Kecamatan Tamalete, Makassar, Sulsel; Panwascam dan PPK
Toribulu, Ampibabo, Parigi Tengah, dan Balinggi, Sulteng; serta KPU dan
Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ketetapan ini dikeluarkan oleh DKPP
karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat lagi ketika sidang sedang
berlangsung. Di antaranya ada yang karena sudah tidak menjabat sebagai dan ada yang karena meninggal dunia.
Sidang
putusan kali ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi
asal perkara. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat Anggota,
yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida
Budhiati. (as)