DKPP, Jakarta – Selain memberhentikan tiga penyelenggara
pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Sampang
Abdul Aziz Agus Priyanto, Selasa (11/11). Selaku ketua majelis Prof.
Jimly Asshiddiqie, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat
Sardini dan Ida Budhiati.
Untuk diketahui, Abdul Aziz Agus Priyanto diadukan ke
DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan. Puji mendalilkan
Teradu, Abdul Aziz, membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai
persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019. Salah
satu persyaratan itu adalah calon anggota KPU adalah harus sudah mengundurkan
diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai sejak minimal 5 tahun sesuai
Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sementara itu, Teradu merupakan mantan Ketua
Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Sampang Periode 2011-2016.
Dalam persidangan yang diajukan Pengadu, baik SK
Kepengurusan DPK PKPI Sampang dan bukti surat pernyataan sekretaris Dewan
Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI
Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong
menunjukkan Teradu aktif dalam kegiatan PKPI,†kata anggota majelis saat
membacakan putusan.
“DKPP berpendapat Abdul Azis yang tertera dalam surat
Keputusan Partai PKPI dengan Abdul Aziz Agus Priyanto adalah orang yang sama. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para
pihak, DKPP berkeyakinan Pengaduan Pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara
materiil, dan Teradu terbukti bersalah dan melanggar Peraturan KPU nomor
2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota,†kata anggota majelis.
Tiga penyelenggara Pemilu dari tiga kabupaten/kota di
Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap adalah Armin
(anggota KPU Kota Makassar), Amir Ilyas (ketua Panwaslu Kota Makassar), dan
Syamsu Alam (anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap).
“Totoal jumlah Teradu ada 29 orang. Dari jumlah
tersebut, 20 orang atau 68,97{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} yang direhabilitasi atau tidak terbukti
melanggar, yang mendapatkan peringatan 5 orang atau 17,24 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dan
pemberhentian tetap sebanyak 4 orang atau 13,79{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8},†tutup Jimly. (ttm)