Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (26/10),
membacakan delapan putusan yang semua perkaranya berkaitan dengan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Hasil dari delapan putusan tersebut, dua Teradu
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Dua Teradu yang diberhentikan semuanya dari KPU Kabupaten Fak-fak,
Papua Barat. Keduanya adalah Zainuddin S Hakim (ketua) dan Janward Hindom
(anggota). Sedangkan tiga Teradu lainnya dari KPU Fak-fak dinilai tidak
terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi nama baiknya.
Selain perkara KPU Fak-fak, tidak ada Teradu yang diberhentikan.
DKPP menjatuhkan sanksi berbeda-dalam tujuh putusan lainnya. Berikut hasil dari
tujuh putusan DKPP.
1. Perkara dengan Teradu dari KPU Simalungun, Sumatera Utara,
sebanyak empat Teradu disanksi peringatan dan satu Teradu diberi
ketetapan.
2. Perkara dengan Teradu dari KPU Padang Pariaman, Sumatera Barat,
sebanyak lima Teradu disanksi peringatan.
3. Perkara dengan Teradu dari KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, Jawa
Timur, seluruh Teradu sebanyak delapan orang tidak terbukti dan direhabilitasi
nama baiknya.
4. Perkara dengan Teradu dari Panwaslu Ketapang, Kalimantan Barat,
tiga orang Teradu diperingatkan.
5. Perkara dengan Teradu dari KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan, sebanyak lima Teradu disanksi peringatan dan satu Teradu diberi
ketetapan.
6. Perkara dengan Teradu dari PPK Kao Barat, Halmahera Utara,
Maluku Utara, satu Teradu disanksi peringatan.
7. Perkara dengan Teradu dari KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara
Timur, sebanyak lima Teradu dari kpu, satu Pengadu dan dua Pihak Terkait dari
Panwaslu dijatuhi sanksi peringatan.
Putusan hari ini menyimpulkan, sebanyak dua Teradu diberhentikan
tetap, 26 Teradu dijatuhi sanksi peringatan, 13 Teradu direhabilitasi, dan dua
Teradu perkaranya diberi ketetapan. Ketetapan diberikan karena para Teradu
sudah dianggap tidak memenuhi syarat secara hukum untuk dijadikan sebagai
Teradu.
Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP, Lt. 5 Gedung Bawaslu,
Jakarta. Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi
Saut Hamonangan Sirait, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida
Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga diikuti secara video
conference oleh para pihak di delapan kantor Bawaslu Provinsi. (Arif Syarwani)