Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara di Kota Banda Aceh, pada Sabtu (8/2/2020).
Tiga perkara tersebut adalah perkara nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019, 325-PKE-DKPP/XI/2019 dan 326-PKE-DKPP/XI/2019. Sidang dari tiga perkara ini beragendakan mendengarkan pokok aduan dari Pengadu serta mendengarkan penjelasan dari Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
Perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019 dan 325-PKE-DKPP/XI/2019 memiliki Teradu yang sama, yaitu Yunadi HR, Mukhlis, Marwansyah, Ivan Astavan Manurung dan Sartalia. Nama pertama merupakan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan empat nama lainnya berstatus Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Pada perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019, kelima nama di atas diadukan oleh Ismuddin. Dalam pokok aduannya, Ismuddin menyebut sejumlah dalil, di antaranya adalah kelalaian para Teradu dalam menjalankan tugasnya dan dugaan tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah oleh para Teradu.
Selain itu, Ismuddin juga menduga Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, telah bersepakat dengan salah seorang Caleg untuk menambah perolehan suara Caleg tersebut dengan bayaran Rp 50.000,- per suara.
Sedangkan untuk perkara 325-PKE-DKPP/XI/2019, kelima Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi, Maryeni dan Darmawan Putra.
Dalam pokok aduannya, Vendio, Maryeni dan Darmawan menduga para Teradu telah membuat Surat Keputusan (SK) tanpa melaksanakan rapat pleno dan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. SK berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.
Sementara itu, perkara nomor 326-PKE-DKPP/XI/2019 diadukan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Melalui tim kuasanya, Irwandi mengadukan Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, yaitu Samsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Muhammad dan Ranisah.
Kelimanya diadukan karena diduga telah menetapkan calon legislatif dari Partai Nanggroe Aceh menjadi legislator meskipun telah diberhentikan oleh partainya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Tiga perkara di atas akan disidangkan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti No 11-16, Gampoeng Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (8/2/2020). Khusus untuk perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019 dan 325-PKE-DKPP/XI/2019 akan disidangkan bersamaan pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara 326-PKE-DKPP/XI/2019 dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]