Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tiga perkara tersebut, masing-masing bernomor 17-PKE-DKPP/I/2025, 139-PKE-DKPP/IV/2025 dan 90-PKE-DKPP/II/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 15 dan 16 Mei 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan 139-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksan akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WITA di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Kedua perkara ini diadukan oleh Mahfud AR. Kambay.
Pada perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, beserta dua anggotanya, yaitu: Rusli Guntur, dan Minhar. Turut diadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, beserta empat anggotanya, yaitu: Muh. Rasyidi Bakry, Dewi Tisnawaty, Fadlan, dan Ivan Yudharta.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, selaku teradu, didalilkan tidak melakukan pengawasan terhadap pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Sedangkan teradu lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Sidang pertama perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 telah dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025.
Pada perkara berikutnya, Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu: Rahmat Hidayat, Mizul Rahyunita, I Made Sudarsana dan Muh. Aswat (masing-masing sebagai teradu II hingga V).
Para teradu didalilkan dalam memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS),tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, teradu II diduga melampaui kewenangan yang bukan tugas divisi dan korwilnya karena telah mendesak anggota PPS ,Melda Kurniawati, untuk istirahat dan mengundurkan diri karena sedang hamil dan tidak mampu melaksanakan tahapan pungut hitung pemilihan Tahun 2024.
2. Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksan akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WITA di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K dan memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Azuz Billah D, Sumardi dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketuadan Anggota KPU Kabupaten Morowali,Adhar, beserta empat anggotanya, yaitu: Ervan, Mahfud Supu, Ruslan dan Sabri Darisa (masing-masing sebagai teradu I sampai V).
Turut diadukan dalam perkara ini yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Aliamin beserta tiga anggotanya, yaitu: Elsevin Lansinara dan Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing sebagai teradu VI sampai VIII.
Teradu I – V diduga tidak menindaklanjuti sepenuhnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali atas 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 5 TPS yang direkomendasikan, hanya dua yang melaksanakan PSU.
Sedangkan Teradu VI – VIII didalilkan tidak menindaklanjuti atau memberikan tanggapan terhadap laporan pengadu terkait kejadian PSU yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau YouTube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]