Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 23 – 24 April 2025.
Tiga perkara tersebut yakni Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024, 36-PKE-DKPP/I/2025, dan 322-PKE-DKPP/XII/2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Suryadin, sedangkan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Kisman Pangeran yang memberikan kuasa kepada Apryadin dan kawan-kawan.
Kedua Pengadu sama-sama mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz. Ia didalilkan telah berpihak dan bersikap tidak netral dengan membuat status di media sosial Facebook milik pribadinya disertai dengan foto seseorang dengan menggunakan baju atau atribut salah satu pasangan calon peserta Pilkada tahun 2024.
Selain itu, teradu didalilkan memiliki dua saudara kandung yang terlibat aktif sebagai tim sukses atau tim pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pilkada tahun 2024.
2. Pekara Nomor 322-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram. Perkara ini diadukan oleh Saudi Mahsun, Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur).
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, beserta empat anggotanya, yaitu: Retno Sirnopati, Suriadi, Zainul Muttaqin, dan Muliyadi.
Kelima teradu didalilkan tidak profesional dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. KPU Kabupaten Lombok Timur dinilai tidak memberikan dokumen persyaratan pencalonan yang diminta oleh para pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David menambahkan. [Rilis Humas DKPP]