Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara pada Rabu (8/1/2025).
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, 262-PKE-DKPP/X/2024, dan 266-PKE-DKPP/X/2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan dua perkara ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta pada pukul 09.00 WIB. Perkara187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M. Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.
Teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, Teradu diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.
Untuk perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diadukan oleh Subhan yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Pengadu mengadukan Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VI. Turut diadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu VII.
Teradu I sampai VI didalilkan melantik Teradu VII yang diduga masih aktif sebagai pengurus sekaligus anggota partai politik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.
2. Pekara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024 akan dilaksanakan di di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Perkara ini diadukan Suaidi Mahsun, Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur).
Para Pengadu mengadukan Ada Suci Makbullah, Retno Sirnopati, Suriadi, Zainul Muttaqin, dan Muliyadi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kaupaten Lombok Timur. Selain itu, dalam menyikapi sara perbaikan untuk TPS 02 tidak mengedepankan azas professional dengan menerbitkan dua surat keputusan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook dan Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]