Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada 18 – 20 Februari 2025.
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024, 261-PKE-DKPP/X/2024, dan 244-PKE-DKPP/X/2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (19/2/2024) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan Herson Hadi yang memberikan kuasa kepada Frengki Uloli, Rickiyanto J. Monintja, dan Gunawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, serta empat anggota lainnya yakni Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi, dan Yudhistirachmatika Saleh.
Para teradu didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan terkait.
2. Pekara Nomor 261-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, beserta empat anggotanya , yaitu; Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibrahim. Mereka mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo ,Aldiyanto Ahmad.
Pengadu mendalilkan teradu telah menyalahgunakan anggaran APBN Tahun 2023 dengan mengubah bukti pembelian tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah.
3. Perkara Nomor 244-PKE-DKPP/X2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (21/2/2025) pukul 09.00 WITA. Pada perkara ini yang bertindak sebagai pengadu adalah Rizal Ladiku. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato ,Yolanda Harun, berserta dua anggotanya yakni Munawar dan Amran Hulubangga.
Ketiga teradu didalilkan tidak profesional dan tidak memenuhi asas kepastian hukum dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc antara panwaslu kecamatan eksisting maupun yang baru.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik engadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]