Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024, 106-PKE-DKPP/V/2024, dan 128-PKE-DKPP/VII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Palembang pada periode 15-16 Juli 2024. Berikut rincian dari ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024
Sidang pertama akan digelar pada Senin (15/7/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh H. Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa yang memberikan kuasa kepada Andriyansyah mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu Heriyanto, Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra sebagai Teradu I-V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu Hairul Alamsyah, Farlin Addian, dan Vita Novalia Arifin sebagai Teradu VI-VIII.
Dalam pokok aduan Teradu I-V diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan dalam hal penghitungan surat suara sengaja diserahkan kepada Timses dari partai politik PDIP dan tidak memberikan form C asil kepada PTPS serta saksi partai peserta pemilu.
Sedangkan Teradu VI-VIII diduga tidak melakukan pengawasan dan melakukan pembiaran yang menyebabkan penghitungan surat suara diserahkan kepada Timses dari Partai Politik PDIP.
2. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang kedua akan digelar pada Selasa (16/7/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura memberikan kuasa kepada M. Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra, Novriyadi Andista, dan Zikirullah. Dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Andri Filandi memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.
Dari dua perkara tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabuparen OKU, yaitu Ahmad Kabul dan Feru sebagai Teradu I-II.
Dalam dua perkara ini, Teradu I dan II didalilkan telah menjanjikan penambahan ribuan suara kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat dengan imbalan sejumlah uang.
Teradu I dan II juga diduga aktif bertemu sejumlah saksi dari caleg maupun partai politik serta menjanjikan penambahan perolehan suara dengan imbalan uang.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]