Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada 11 sampai 13 November 2024
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024, 219-PKE-DKPP/IX/2024, dan 224-PKE-DKPP/IX/2024, yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Papua. Berikut rincian ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara yang diadukan oleh Yoel Itlay dengan memberikan kuasa kepada Amsal Sama dan Dede Gustiawan Pagundun ini akan diperiksa Senin (11/11/2024) pukul 09.00 WIT.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah sembilan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Yahukimo dan empat orang jajaran Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Lima orang jajaran KPU Kabupaten Yahukimo adalah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Penas Bahabol, dua Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yaitu Panus Yahuli dan Manus Bahabol, serta dua pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo, Yakop Pasereng dan Daivin Wartanoy. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan empat Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol beserta tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, yaitu Somun Kobak, Perskila Itlay, dan Paud Yahuli. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu IX.
Dalam formulir aduan, pihak Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu V diduga telah memindahkan suara milik principal yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo pada Pemilu 2024. Suara tersebut diduga dipindahkan kepada Caleg dari partai lain.
Sedangkan Teradu VI sampai Teradu IX diduga tidak netral karena justru memperkuat tindakan KPU Kabupaten Yakuhimo yang diduga telah memindahkan suara.
2. Perkara Nomor 219-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024) pukul 09.00 WIT.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Hengki Wakei. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan dua dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Teradu. Pertama, Teradu diduga menetapkan syarat dan ketentuan seleksi Panitia Pemilihan Distrik tanpa rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Dalil kedua, Teradu diduga melakukan pemukulan terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Nabire Saverius Tebai.
3. Perkara Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (13/11/2024) pukul 09.00 WIT.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Naftali Magai yang memberikan kuasa kepada Charlie Marpaung dan Virza Roy Hizzal.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah delapan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Deiyai dan tiga orang jajaran Bawaslu Kabupaten Deiyai.
Lima orang Teradu dari KPU Kabupaten Deiyai adalah Ketua KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote beserta empat Anggota KPU Kabupaten Deiyai, yaitu Oktovianus Pekei, Damianus Adii, Yance Adii, dan Melianus Pekei.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Deiyai adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai Emanuel Douw serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, yaitu Simson Adii dan Desepina Tatogo.
Para Teradu didalilkan telah mengesampingkan sistem noken dalam Pemilu 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]