Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Senin (29/5/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yonece Isir. Ia mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Elisa Kambuaya dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat, Yakomina Sipora Hindom, selaku Teradu I dan II.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga memiliki hubungan yang tidak pantas di luar pernikahan dengan Teradu II.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” Terangnya. [Rilis Humas DKPP]