Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 secara daring pada Jumat (17/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Thomas Yeimo yang memberikan kuasa kepada Sergius Wabiser. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai yakni Sem Nawipa (Ketua), Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai sebagai Teradu I sampai IV.
Turut diadukan dalam perkara ini antara lain Derek Pigai dan Sisko Doo (PPD Distrik Moye) sebagai Teradu V dan VI, kemudian Yoel Pigome (PPD Distrik Nakama), Robi Tatogo (PPD Distrik Yatamo), Martinus Tekege, Bosko Youw, dan Abiut Youw (PPD Distrik Deiyai Miyo) sebagai Teradu VII sampai XI.
Teradu I sampai XI didalilkan tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Paniai.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]