Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 185-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (19/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Wahyudi Febrianto Putra yang memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardionsyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani (Teradu I), serta empat anggotanya yakni: Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, dan Mafahir (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).
Turut diadukan dalam perkara ini Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin (Teradu VI), beserta lima anggotanya, yakni: Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz (masing-masing sebagai teradu VII sampai XI).
Teradu dari unsur KPU Kabupaten Bengkulu Selatan didalilkan telah mengangkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang rangkap jabatan (double job) pada pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Sementara teradu dari unsur KPU RI, didalilkan tidak menerbitkan regulasi yang secara jelas mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu, serta diduga tidak melaksanakan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif terhadap jajaran di bawahnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]