Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Jumat (9/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Burhanuddin yang mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I) dan Anggota KPU RI yaitu, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai Teradu II hingga VII).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan yaitu, Theresia Mahuze, Helda Richarda Ambay, Daniel Ndiwaen Mahuze, Jufri Toatubun, dan Alson Markus Kambu (sebagai Teradu VIII sampai XII).
Pengadu mendalilkan teradu VIII hingga teradu XII telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan Undang-Undang serta Peraturan KPU (PKPU) dengan meloloskan dan menetapkan Calon Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yakni sebagai Calon Gubernur Papua Selatan. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024 dan Nomor 217 Tahun 2024.
Sedangkan KPU RI sebaga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dinilai tidak menjalankan tugas supervisi secara optimal, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu dari KPU Provinsi Papua Selatan. Akibat tindakan tersebut, menurut pengadu, telah terjadi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua Selatan Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh RIlis