Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (1/3/2024) pukul 09.00 WITA.
Pengadu dalam Perkara ini adalah La Rida Sidi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, yaitu Irfan Sakti, La Deni (Ketua), Yasir Arafah, Erni Mawar dan Visman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Teradu I sampai V didalilkan menetapkan enam orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]