Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2025 secara daring pada Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rohani Vanath dan Madja Rumatiga yang memberikan kuasa kepada Anthoni Hatane, Charles B. Litaay, Vendy Toumahuw, Yustin Tuny, Abdul Gafur Rettob, Anwar Kafara, dan Muhamad Rum Rumadutu.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu Syahrifudin, Armin Saleh Rumalolas, S. Heder Boften, Samas Rumodar, Septian Nugroho Siolimbona selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu I sampai V diduga tidak menindaklajuti rekomendasi Panwas atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS di Kecamatan Gorom Timur dan Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]