Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu (23/8/2023) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Asman Jamel, Kahar Yasim, dan Rais Kahar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan M Agus Umar, Halid A Rajak, Yaret Colling, Darmin Haji Hasim, dan Rusna Ahmad selaku Teradu I sampai V Serta Anggota PPK Kecamatan Pulau Makian Sadam Muhsin selaku Teradu VI.
Teradu I – V didalilkan melanggar KEPP dengan melantik Anggota PPK Kecamatan Pulau Makian Sadam Muhsin (Teradu VI) yang diduga pernah menjadi saksi pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].