Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (17/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga melalui kuasanya Yanuar P. Wasesa, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir yakni, Ika Rolina Samosir, Robinsar Junaidi Barus, Monang Sinaga, Gomgom Situmorang, dan Barita Carles Malau sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Samosir yakni Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan, dan Robintang Naibaho sebagai Teradu VI – VIII.
Pokok Aduan Teradu I-V
Pertama, para Teradu diduga meloloskan Drs. Martua Sitanggang, MM sebagai Calon Wakil Bupati Samosir. Menurut Pengadu, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan yaitu sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan tidak menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Kedua, terkait dugaan ditetapkannya Vandiko Timotius Gultom, ST sebagai Calon Bupati Samosir, padahal Persyaratan Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT patut diduga hasil rekayasa.
Ketiga, para Teradu memberikan dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK) dengan tanda tangan Ika Rolina Samosir (Teradu I) yang patut diduga kuat palsu atau dipalsukan.
Keempat, Teradu I dan Teradu V diduga berbohong pada persidangan perkara nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi.
Kelima, terkait hubungan adik-kakak Teradu I dengan Mulana Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon, dan hubungan adik-kakak ipar Teradu II dengan Evelyn Sinaga Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang. Hubungan kekerabatan tersebut tidak pernah dinyatakan secara terbuka.
Pokok Aduan Teradu VI-VIII
Para Teradu diduga tidak memeriksa dan memutus secara patut laporan masyarakat atas nama Tunggul Sitanggang dan Jautir Simbolon, bertindak tidak adil dalam Tahap Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Calon maupun Syarat Pencalonan Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu Yaitu STTB/Ijazah SMA dan/atau Legalisasi STTB/Ijazah SMA.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]