Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan 289-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Rabu (5/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara 283-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Elam Jajang Lesmana. Sedangkan perkara 289-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.
Para pengadu di dua perkara diatas sama-sama mengadukan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selain itu para pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang,Engkus Kusnadi, dan empat orang anggotanya, yakni; Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqim.
Pengadu mendalilkan Mari Fitriani selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu karena diduga telah bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024.
Sedangkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang diduga tidak profesional karena tidak menangani dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Mari Fitriana.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]