Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (1/11/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Jamrin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J Usman dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu, mereka juga didalilkan telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.
Sedangkan Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]