Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 157-PKE-DKPP/VII/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (5/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yakni Makmur, Fahrizal Sahputra Rambe, Zuliandi Simatupang, Sarpan Hudawi Siregar, dan Parulian Silaban sebagai Pengadu. Mereka melaporkan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi sebagai Teradu.
Pokok aduan terkait dugaan ketidakseriusan KPU Labuhanbatu dalam menyelenggarakan Pemilukada, khususnya dalam pelaksanaaan Putusan Mahkamah Konstitusi Pemungutan Suara Ulang (PSU) berupa Kartu Tanda Pengenal Saksi yang ditanda tangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Labuhanbatu. Kartu tersebut tidak berlaku atau sudah kadaluarsa karena tanda pengenal tersebut tertanggal 24 April 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]