Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2021, Senin (9/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Sya’in.
Dalam pokok aduannya, Rico menyebut Muhammad Sya’in telah merugikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait limitasi waktu penyerahan Berita Acara (BA) hasl verifikasi administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin dua Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]