Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Agung Lesmana Sukma dan Muhammad Fajri. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Teradu I diduga tidak melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Pebayuran oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Padahal dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara diketahui telah terjadi pergeseran suara Partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat 9.
Sedangkan Teradu II didalilkan oleh para Pengadu tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP].