Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (30/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Pengadu mengadukan Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII dan Zainul Muttaqin (Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) sebagai Teradu VIII.
Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II s.d. Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII (Zainul Muttaqin) yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap diloloskan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]