Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Syafaruddin. Ia mengadukan Agussalim Wahid, Nurbia, Iskandar Lembah, Idrus, dan Risvirenol (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) sebagai Teradu I sampai V.
Syafruddin mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional, terindikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam melakukan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.Para Teradu diduga meloloskan calon terpilih dengan nilai CAT lebih rendah dari pada Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,”tutupnya. [Rilis Humas DKPP].