Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara virtual perkara Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022, Rabu (21/12/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dewi Ratih Anggraini. Ia mengadukan Syawaludin, Kurniawan, Munawwaroh, Muhammad Joni, dan Kurniawan selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V diduga melanggar kode etik karena mengangkat calon anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang yang tidak memenuhi syarat.
Para Teradu dinilai tidak profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].