Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hery Albert Gardjalay. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Muhamad Adjir Kadir, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu didalilkan mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak sesuai hasil Rapat Pleno tentang penetapan hasil seleksi PPK.
Pengadu mendalilkan para Teradu telah meluluskan beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat, mulai dari peserta seleksi yang tidak mengikuti tes wawancara, lalu peserta seleksi yang diduga pernah pernah terlibat partai politik pada Pemilu 2019, hingga peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik di Polres Kepulauan Aru agar proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru diperlambat.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan tidak mandiri karena adanya dugaan intervensi dari oknum partai politik dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diadakan pada 15 Desember 2022. Dugaan ketidakberesan dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru ini mengakibatkan para Teradu belum menetapkan anggota PPK hingga 22 Desember 2022, atau enam hari setelah tenggat waktu penetapan PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan ini digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]