Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 112-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (29/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Arlin Pasaribu. Ia mengadukan Wahid Pasaribu, Fahri Zulaiman Rambe, Helman Tambunan, M. Fadli Wanri Putra Hutagalung, dan Abdul Haris Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih tanpa melakukan perbaikan bersama-sama terlebih dahulu serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik peserta pemilu yang dibacakan dalam Form Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat kecamatan.
Selain itu, Pengdau juga mendalilkan Teradu I sampai V menolak dan tidak memberikan Form Mode D Catatan Khusus tingkat kabupaten yang seharusnya diberikan kepada saksi partai politik.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]