Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, Selasa (21/9/2021) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua yakni Kirenius Padji, Agusthinus V Mone, Daud Pau, Alpius P Saba, dan Susanna V Edon sebagai Teradu I sampai V.
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diembankan oleh negara dan dugaan unsur kesengajaan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Sdr. Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]