Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Kamis (11/5/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat, yaitu Ishak dan La Ode Muh. Yasri. Keduanya mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, yaitu Awaluddin Usa, Alirun Asa, La Ode Irwan, La Ode Fatahuddin, dan La Ode Muhamad Nuzul Ansi yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak teliti dalam menerbitkan pengumuman hasil wawancara seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Muna Barat, di mana nama peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil seleksi wawancara dan terinput pada draf pengumuman.
Menurut Pengadu, dokumen tersebut beredar di grup internal KPU Kabupaten Muna Barat dan selanjutnya tersebar keluar.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].