Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Jumat (10/1/2022) pukul 13.00 WITA.
Perkara ini diadukan Theodorus Don Gustinho Talul. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Malaka, yaitu Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere.
Dalam pokok aduan, Theodorus selaku Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].