Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (18/12/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Rustam Ibnu Rahman. Ia mengadukan Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu) masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan telah melakukan tahapan Pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu yang melibatkan peserta dan penyelenggara pemilu di Tingkat PPS dan PPK.
Selain itu, Pengadu juga menduga bahwa kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu hanya ditempati oleh satu orang PNS dan satu orang Non PNS dan tidak ada fasilitas untuk melayani pemilih, peserta dan penyelenggara tingkat PPS dan PPK.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]