Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 166/PKE-DKPP/X/2021, Kamis (28/10/2021) pukul 13.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Adrianus Lakalau melalui kuasanya Jansen E Simanjuntak, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Boven Digoel, yakni Helda Richarda Ambay (Teradu I) dan Johana Maria Ivone Anggawen (Teradu II).
Ada tiga pokok aduan Pengadu. Pertama, Teradu diduga dengan sengaja melanggar PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 6 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya sekitar Januari tahun 2020 hingga Desember 2020 dengan membuka dokumen asli syarat calon tanpa rekomendasi dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Kedua, dugaan dengan sengaja membocorkan/memberikan dokumen rahasia KPU kepada Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yakni Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE dan kepada Partai pengusung PDI Perjuangan dan PKS Kabupaten Boven Digoel.
Ketiga, Teradu diduga dengan sengaja melakukan kampanye hitam untuk mendiskreditkan salah satu calon bupati sebelum tahapan pemilu atau tahapan pendaftaran dimulai dan pada waktu itu calon Bupati tersebut belum diketahui apakah akan mencalonkan diri atau tidak, dan setelah proses pendaftaran atau proses tahapan dimulai teradu kembali melakukan hal sama.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]