Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Ali Fahmi. Ia mengadukan Muhammad Noor Aripin, Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan membagikan hadiah (doorprize) kepada peserta Kirab Pemilu 2024 di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Hadiah yang dibagikan diduga merupakan gratifikasi dari pihak ketiga atau vendor.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]