Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIT.
Perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 ini diadukan Albertho G. Wanimbo. Ia mengadukan Natalis Walela (Ketua KPU Kab. Mamberamo Tengah) dan Simon Yigibalom (Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah) sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II didalilkan dengan sengaja dan sah menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamberamo Tengah maupun Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]