Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor BAWASLU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin (1/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo. Kedua nama tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta empat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menerima keberatan dan masukan dari para Saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelanggara Pemulu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]