Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (20/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Keduanya mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J. M. Malonda, dan Totok Haryono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan melanggar kode etik dalam perekrutan Tim Seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dan melanggar profesionalitas dalam menentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia dengan meloloskan calon anggota yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].