Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Tiga perkara tersebut diadukan oleh Mohamad Ansyariyanto Taliki (Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2024), Mirza Zulkarnaen (perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2024), dan Edi Sutrisno (perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2024).
Para Pengadu perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan 21-PKE-DKPP/I/2024 mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler H Malonda.
Sedangkan Pengadu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 hanya mengadukan Rahmat Bagja dan Puadi.
Dalam seluruh pokok aduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan para Pengadu dengan menyebutkan laporan tersebut tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat materiil.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]