Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Sukarlan Fachrie Doemas yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, Dadin Eka Saputra, dan M. Rosyid Ridho. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina masing-masing sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menghentikan status laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu tanpa disertai penjelasan dan keterangan yang jelas.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]