Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Kota Ternate, pada Kamis (13/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Alfian M. Ali yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yaitu Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.
Sementara pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Provinsi Malut Masita Nawawi Gani beserta tiga Anggota Bawaslu Provinsi Malut, yaitu Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Neleng. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV dalam perkara ini.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara.
Pengadu juga menyebut Teradu I mengatur-atur jadwal pemeriksaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera terkait dugaan masuknya nama Teradu I dalam tim pendukung salah satu bakal Calon DPD RI.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu II telah memberikan keterangan yang bersifat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Taliabu. Kesimpulan yang termuat di beberapa media lokal ini disampaikan Teradu II sebelum ada tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Malut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].