Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 199-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (29/10/2025), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ridwan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, serta dua anggotanya yakni Dian Bastari dan Wahyu Saputra.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menangani laporan dugaan tindak pidana politik uang pada Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Tindakan para teradu tersebut, menurut pengadu, telah menimbulkan kegaduhan serta ketidakpercayaan masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap penyelenggaraan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
Unduh_Rilis

