Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2019 dengan Teradu, ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan yakni, Agustan, Ahmadi Azis, Farida Asmauana, Dedi Irawan, dan Wamustofa Hamsah, Senin (11/2) pukul 09.00 WITA. Sidang akan digelar di kantor KPU Kota Balikpapan, Jl. Martadinata Balikpapan, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan diadukan oleh Sigit Sujatmiko, Kasek Panwaslu dan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan periode 5 Oktober 2017 hingga 10 Desember 2018. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Prof. H. Sarosa Hamong Pranoto dari unsur masyarakat dan Saipul dari unsur Bawaslu.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan sidang pertama. Agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. “Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan intervensi terkait pembinaan staf dalam rapat pleno yakni dengan menganulir keputusan memberhentikan staf pelaksana/non PNS. Untuk lebih jelasnya bisa disaksikan dalam sidang pemeriksaan,” katanya.
Lanjut Bernad, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk peliputan media. “Sidang ini dapat disaksikan secara live streaming melalui Facebook official DKPP” pungkasnya. [Rilis Humas]