Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Rabu (11/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Endrik Yanwar Fathur Direngga. Ia mengadukan Fathul Qorib (Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo), Zaini Gunawan, Ahmad Nasaruddin Lathif. Rifqohul Ibad, dan Yonki Hendriyanto (Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo) sebagai Teradu I sampai V.
Lima Teradu didalilkan tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam), antara lain tidak datang tepat waktu pada saat tes calon anggota Panwascam.
Kemudian pertanyaan yang diajukan para Teradu kepada para peserta pada sesi wawancara bukan seputar kepemiluan atau kompetensi Panwascam. Serta pengumuman hasil tes tulis bukan sesuai peringkat melainkan berdasarkan abjad.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]