Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud. Ketiganya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Munawar.
Yolanda Harun dan Munawar didalilkan oleh para Pengadu masih menjadi pengurus partai politik sampai saat ini. Keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]