Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara virtual perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022, Selasa (20/12/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Nuri Muliana. Ia mengadukan Adi Purmanto, Muhidin Malik, dan Deni Hartawan selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sebagai Teradu I, II, dan III.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak meloloskan peserta seleksi Panwascam yang memiliki nilai tertinggi dari hasil tes tulis (CAT). Para Teradu juga diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu No. 354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 terkait keterwakilan 30% perempuan.
Para Teradu juga diduga meloloskan peserta yang tidak memiliki pengalaman di bidang kepengawasan pemilu. Dari tiga orang yang lulus tes tulis, mereka mendapatkan nilai terendah dari enam besar.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].