Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 146-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan, Kota Pontianak, pada Kamis (12/9/2024) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan Mustafa MS yang memberikan kuasa kepada Ruhermansyah. Mustafa MS mengadukan Encep Endan, Gustiar, Abdul, Yance Christy, dan Juhardi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) selaku Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu didalilkan tidak professional, tidak proporsional, tidak akuntabel, dan tidak berintegritas saat menindaklanjuti dan memroses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 yang dilaporkan oleh Pengadu.
Para Teradu hanya memroses dari aspek pelanggaran pidana Pemilu saja. Sedangkan pelanggaran administrasi Pemilu tidak disentuh para Teradu dengan tidak beralasan hukum dan kemudian menghentikan proses penindakan laporan tersebut.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]